SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TEPAS KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

SOTK Pemerintah Desa Tepas

24 Maret 2026 10:39:56  Administrator  1.201 Kali Dibaca 

Pemerintah Desa Tepas

Pemerintah Desa Tepas merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di Desa Tepas yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam menjalankan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Tepas berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

  • Melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif.

  • Mengembangkan potensi desa dan perekonomian masyarakat.

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

  • Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan pemerintahan desa.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tepas

Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa Tepas didukung oleh Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai berikut:

Kepala Desa : H. Budi Raharjo

Sebagai pimpinan Pemerintah Desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sekretaris Desa : Aditya Y. Sucipto,S.Kep.,Ners

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, perencanaan, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan : Eny Hidayati

  • Kasi Pelayanan : Yuda Sunarto

  • Kasi Kesejahteraan : Plt. Sugiyanto

Kepala Urusan (Kaur)

  • Kaur Tata Usaha dan Umum : Denika L.N.W.

  • Kaur Perencanaan : H. Aniqus Sholeh

  • Kaur Keuangan : Indriana Tri H.

Kepala Dusun (Kasun)

  • Kasun Sambirejo 1 : Suyono

  • Kasun Sambirejo 2 : Rahmat Tuloh

  • Kasun Tepas 1 : Misran

  • Kasun Tepas 2 : Selvia Ad M.S.

  • Kasun Tepas 3 : Sugiyanto

  • Kasun Satriyan 1 : Siswanto

  • Kasun Satriyan 2 : Sujani

Sumber Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

  3. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tepas Tahun 2026.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 3. Desa Tepas, Kecamatan Geneng
Desa : Tepas
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemerintahdesatepas@outlook.com

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

Pemkab Ngawi e-SKM
Dukcapil Ngawi Lapor
PPID JDIH
KPU Portal Data

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:359
    Kemarin:201
    Total Pengunjung:149.637
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.255
    Browser:Mozilla 5.0