Pemerintah Desa Tepas merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di Desa Tepas yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam menjalankan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Tepas berkomitmen untuk:
Memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif.
Mengembangkan potensi desa dan perekonomian masyarakat.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa Tepas didukung oleh Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai berikut:
Kepala Desa : H. Budi Raharjo
Sebagai pimpinan Pemerintah Desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Desa : Aditya Y. Sucipto,S.Kep.,Ners
Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, perencanaan, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Kepala Seksi (Kasi)
Kasi Pemerintahan : Eny Hidayati
Kasi Pelayanan : Yuda Sunarto
Kasi Kesejahteraan : Plt. Sugiyanto
Kepala Urusan (Kaur)
Kaur Tata Usaha dan Umum : Denika L.N.W.
Kaur Perencanaan : H. Aniqus Sholeh
Kaur Keuangan : Indriana Tri H.
Kepala Dusun (Kasun)
Kasun Sambirejo 1 : Suyono
Kasun Sambirejo 2 : Rahmat Tuloh
Kasun Tepas 1 : Misran
Kasun Tepas 2 : Selvia Ad M.S.
Kasun Tepas 3 : Sugiyanto
Kasun Satriyan 1 : Siswanto
Kasun Satriyan 2 : Sujani
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tepas Tahun 2026.