SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TEPAS KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pencetakan KK (Kartu Keluarga)

23 Juli 2026 13:27:53  Administrator  2 Kali Dibaca 
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga. Dalam kondisi tertentu, masyarakat perlu melakukan penerbitan KK baru, baik karena perubahan kondisi keluarga maupun karena dokumen mengalami kerusakan atau kehilangan. Berikut beberapa jenis penerbitan KK beserta persyaratan yang perlu disiapkan (sumber: E-book Persyaratan Pengajuan Dokumen Kependudukan dan Panduan Pengisian Formulir Disdukcapil Kab. Ngawi):

Penerbitan KK Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan:

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan (apabila status kawin) atau kutipan akta perceraian (apabila status cerai)

  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian

Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Mati)

Persyaratan:

  • Akta kematian

  • KK lama

  • Dalam hal seluruh anggota masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga ini atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 Alamat

Persyaratan:

  • KK lama

  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)

Penerbitan KK Baru Karena Perubahan Data

Persyaratan:

  • KK lama

  • Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: SKPWNI) atau bukti Peristiwa Penting (Akta Kelahiran / Akta Kematian / Ijazah / Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian / Putusan Pengadilan) Asli

  • Formulir F.106

Penerbitan KK Baru Karena Rusak

Persyaratan:

  • KK lama

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan (jika status menikah) atau kutipan akta perceraian (jika status bercerai) Asli

Penerbitan KK Baru Karena Hilang

Persyaratan:

    • Surat kehilangan dari kepolisian

    • Buku nikah/kutipan akta perkawinan (jika status menikah) atau kutipan akta perceraian (jika status bercerai) Asli

    • Fotokopi KK/KTP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 3. Desa Tepas, Kecamatan Geneng
Desa : Tepas
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemerintahdesatepas@outlook.com

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Pemkab Ngawi e-SKM
Dukcapil Ngawi Lapor
PPID JDIH
KPU Portal Data

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:490
    Kemarin:321
    Total Pengunjung:151.958
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.218
    Browser:Mozilla 5.0