SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TEPAS KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

Penerbitan Akta Kematian

23 Juli 2026 13:45:12  Administrator  2 Kali Dibaca 

Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang dan menjadi bagian penting dalam administrasi kependudukan. Pencatatan kematian membantu memastikan data kependudukan tetap akurat dan mutakhir, sekaligus diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga.

Penerbitan Akta Kematian

Persyaratan:

  • Surat Kematian Asli dari dokter atau kepala desa
  • KTP atau KK dimana penduduk terdaftar
  • Fotokopi KTP Pelapor
  • Fotokopi KTP 2 saksi
  • Formulir F 2.01A

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 3. Desa Tepas, Kecamatan Geneng
Desa : Tepas
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemerintahdesatepas@outlook.com

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Pemkab Ngawi e-SKM
Dukcapil Ngawi Lapor
PPID JDIH
KPU Portal Data

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:517
    Kemarin:321
    Total Pengunjung:151.985
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.218
    Browser:Mozilla 5.0