SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TEPAS KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pembangunan Desa

01 Juli 2026 10:09:03  Administrator  2 Kali Dibaca 

 

tepas-ngawi.desa.id - Pembangunan desa merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa. Pembangunan tidak hanya berupa pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa perlu dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Perencanaan pembangunan juga diarahkan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Pembangunan Desa Tepas

Pemerintah Desa Tepas berkomitmen melaksanakan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pembangunan diarahkan pada beberapa bidang, antara lain:

  • Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, pavingisasi, drainase, dan sarana umum.

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.

  • Pengembangan potensi ekonomi lokal melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

  • Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk upaya pencegahan dan penurunan stunting.

  • Pengembangan pelayanan publik berbasis digital untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan transparan.

  • Pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi dan kondisi lingkungan desa.

Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, pembangunan Desa Tepas diharapkan terus memberikan manfaat bagi seluruh warga serta mendorong terwujudnya Desa Tepas yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Landasan Hukum

Pembangunan desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 3. Desa Tepas, Kecamatan Geneng
Desa : Tepas
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemerintahdesatepas@outlook.com

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Pemkab Ngawi e-SKM
Dukcapil Ngawi Lapor
PPID JDIH
KPU Portal Data

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:398
    Kemarin:321
    Total Pengunjung:151.866
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.218
    Browser:Mozilla 5.0