SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TEPAS KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

29 Juli 2013 18:33:33  Administrator  200 Kali Dibaca 

BPD Tepas

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD menjadi wadah perwakilan masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi serta turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Landasan Hukum

Keberadaan dan pelaksanaan tugas BPD berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (Peraturan)

Fungsi BPD

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas dan Peran BPD

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki peran penting untuk:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

  • Menyelenggarakan musyawarah desa.

  • Mengawal pelaksanaan pembangunan desa.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

  • Menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan desa.

Hubungan BPD dan Pemerintah Desa

Hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan dan konsultatif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. BPD dan Pemerintah Desa memiliki kedudukan yang berbeda, namun saling mendukung dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Struktur Organisasi BPD Tepas

Susunan keanggotaan BPD Tepas adalah sebagai berikut:

  • Ketua BPD : Suparsi Rana Wijaya

  • Wakil Ketua BPD : Sunawan

  • Sekretaris BPD : Luluk Suciati

  • Anggota :

    1. Supriyanto

    2. R. Gaguk Pratama Y.

    3. Khoirul Anam

    4. Ok Vinna Ayupriyanti

Komitmen BPD Desa Tepas

BPD Desa Tepas berkomitmen untuk menjadi mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta partisipasi dalam penyusunan kebijakan desa, BPD Desa Tepas terus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 3. Desa Tepas, Kecamatan Geneng
Desa : Tepas
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemerintahdesatepas@outlook.com

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

Pemkab Ngawi e-SKM
Dukcapil Ngawi Lapor
PPID JDIH
KPU Portal Data

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:354
    Kemarin:201
    Total Pengunjung:149.632
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.255
    Browser:Mozilla 5.0