
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD menjadi wadah perwakilan masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi serta turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Keberadaan dan pelaksanaan tugas BPD berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (Peraturan)
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi sebagai berikut:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki peran penting untuk:
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menyelenggarakan musyawarah desa.
Mengawal pelaksanaan pembangunan desa.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan desa.
Hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan dan konsultatif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. BPD dan Pemerintah Desa memiliki kedudukan yang berbeda, namun saling mendukung dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Susunan keanggotaan BPD Tepas adalah sebagai berikut:
Ketua BPD : Suparsi Rana Wijaya
Wakil Ketua BPD : Sunawan
Sekretaris BPD : Luluk Suciati
Anggota :
Supriyanto
R. Gaguk Pratama Y.
Khoirul Anam
Ok Vinna Ayupriyanti
BPD Desa Tepas berkomitmen untuk menjadi mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta partisipasi dalam penyusunan kebijakan desa, BPD Desa Tepas terus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.