tepas-ngawi.desa.id - Keuangan Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Pengelolaannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, sehingga setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan utama mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang hingga saat ini berstatus berlaku.
Pengelolaan keuangan desa dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran. Secara umum, APB Desa terdiri atas:
Informasi mengenai APB Desa, realisasi anggaran, serta penggunaan anggaran untuk berbagai program dan pembangunan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, anggaran desa diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Desa Tepas yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Landasan hukum:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Perbup Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa