Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada warga, menjaga ketertiban lingkungan, serta membantu pelaksanaan berbagai program pembangunan desa.
Keberadaan RT dan RW menjadi ujung tombak dalam penyampaian informasi, pendataan masyarakat, penyelesaian permasalahan sosial, serta penguatan semangat gotong royong di lingkungan masing-masing.
Membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi dan kependudukan.
Menyampaikan informasi dan program pembangunan kepada masyarakat.
Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan sosial dan pembangunan.
Menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan lingkungan.
Menjadi wadah musyawarah dalam penyelesaian permasalahan masyarakat.
Melalui peran aktif RT dan RW, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta mampu memperkuat hubungan antara Pemerintah Desa dan warga.