Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa. Keberadaan LKD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Di Desa Tepas, berbagai lembaga kemasyarakatan berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, mandiri, dan berdaya saing.
Adapun lembaga kemasyarakatan yang aktif di Desa Tepas antara lain:
Rukun Tetangga (RT)
Rukun Warga (RW)
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Mitra Tani”
Karang Taruna
Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi dalam mendukung kemajuan Desa Tepas serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.