SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TEPAS KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pemerintahan Desa Tepas

22 Februari 2026 10:53:54  Administrator  1.324 Kali Dibaca 

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:

  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Penyelenggaraan pemerintahan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

 
Silakan klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait Pemerintahan Desa Tepas:
 
  1. Visi dan Misi
  2. SOTK Pemerintah Desa Tepas
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tepas

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 3. Desa Tepas, Kecamatan Geneng
Desa : Tepas
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemerintahdesatepas@outlook.com

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

Pemkab Ngawi e-SKM
Dukcapil Ngawi Lapor
PPID JDIH
KPU Portal Data

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:157
    Kemarin:443
    Total Pengunjung:149.878
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.146
    Browser:Mozilla 5.0