Landasan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Silakan klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait Pemerintahan Desa Tepas:
- Visi dan Misi
- SOTK Pemerintah Desa Tepas
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tepas