tepas-ngawi.desa.id - Pemerintah Desa Tepas melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 serta Perubahan RPJM Desa Tahun 2020–2027. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Tepas, dan berlangsung dengan khidmat serta partisipatif.
Acara dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Geneng (Kasi Pelayanan Umum dan Kasi PMD), Kepala Desa Tepas beserta perangkat desa, BPD, LPMD, PLD, TP-PKK dan kader ILP, bidan dan perawat desa, serta perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat.
Musrenbangdes diawali dengan pengarahan dari Pendamping Desa Tepas yang menyampaikan penjelasan mengenai penganggaran dana desa untuk tahun 2026, agar pelaksanaan program di tahun mendatang dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan dari Kecamatan Geneng memberikan arahan penting terkait proses penetapan RKP Desa dan perubahan RPJM Desa, termasuk penyesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah Kabupaten Ngawi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Desa Tepas, H. Budi Raharjo, bersama Sekretaris Desa Tepas, yang mempresentasikan rancangan RKP Desa Tahun 2026 dan evaluasi RPJM Desa Tahun 2020–2027. Dalam pemaparannya, Kepala Desa menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Desa Tepas yang berkelanjutan.
Melalui musyawarah yang berlangsung dinamis dan terbuka, peserta Musrenbangdes akhirnya menyepakati beberapa hasil penting, di antaranya:
Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Tepas berkomitmen untuk terus membangun desa secara terencana, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan hasil kesepakatan Musrenbangdes kali ini dapat menjadi landasan kuat bagi peningkatan kesejahteraan warga Desa Tepas di tahun-tahun mendatang.