tepas-ngawi.desa.id - Pada Senin, 13 Oktober 2025, Pemerintah Desa Tepas melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus) di Gedung Pertemuan Desa Tepas. Agenda ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati Perubahan Kedua Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan Geneng, yaitu Kasi Pelayanan Umum, Kepala Desa Tepas beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPMD, Pendamping Desa Tepas, serta perwakilan RT dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan semangat kolaboratif dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua BPD, Pendamping Desa, dan Perwakilan dari Kecamatan Geneng. Ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan sinergi antar lembaga desa dalam memastikan kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Desa Tepas, H. Budi Raharjo, memberikan sambutan sekaligus arahan mengenai arah pembangunan desa ke depan. Beliau menegaskan bahwa perubahan RKPDes dan APBDes perlu dilakukan agar program-program desa tetap relevan dan mampu menjawab tantangan serta prioritas kebutuhan warga di tahun berjalan.
Setelah itu, Sekretaris Desa Tepas menyampaikan pemaparan rinci mengenai Perubahan Kedua RKPDes dan APBDes Tahun 2025. Pemaparan tersebut meliputi evaluasi pelaksanaan program sebelumnya, penyesuaian kegiatan prioritas, serta perubahan alokasi anggaran yang telah disepakati bersama.
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat. Hasil dari musyawarah ini menjadi dasar penetapan dokumen Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan desa ke depan.