Bersih Dusun Tepas dan Sambirejo, Wujud Semangat Gotong Royong Warga Desa Tepas
Infografis Standar Pelayanan Publik di Kantor Desa Tepas
Kreativitas Jadi Peluang Usaha, Ibu-Ibu PKK Desa Tepas Ikuti Pelatihan Kreasi Kawat Bulu (Pipe Cleaner)
Internet Gratis untuk Warga, Komitmen Desa Tepas Menuju Desa Digital
Laporan Realisasi APBDes Semester I Tahun Anggaran 2026 Desa Tepas
Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Desa Tepas Berikan Edukasi "Aktivitas Fisik & Peregangan" bagi Lansia
Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Desa Tepas Tingkatkan Kepedulian Lansia Melalui Edukasi Kesehatan dan Pemeriksaan Rutin
Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Desa Tepas Berikan Edukasi "Pencegahan Hipertensi" bagi Lansia
Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Desa Tepas Berikan Edukasi "Pengelolaan Stress" bagi Lansia
Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Desa Tepas Berikan Edukasi "Pencegahan Demensia" bagi Lansia
Artikel Terkini
-
tepas-ngawi.desa.id - Pemerintah Desa Tepas melalui kader kesehatan desa melaksanakan kegiatan Pertemuan Kader Posyandu, Kader Pos ILP, dan Kader IMP di Gedung Pertemuan Desa Tepas pada Sabtu, 18 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP-PKK Desa Tepas, Ny. Budi Raharjo, Bidan Desa Tepas, Ibu Iswati, serta seluruh kader Posyandu, Pos ILP, dan IMP Desa Tepas.
Kegiatan diawali dengan absensi peserta dan pembacaan Basmalah bersama yang dipimpin oleh Ibu Niko Hermawati. Selanjutnya, peserta menyanyikan Mars KB dan Mars Desa Sehat yang dipimpin ...
-
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada warga, menjaga ketertiban lingkungan, serta membantu pelaksanaan berbagai program pembangunan desa.
Keberadaan RT dan RW menjadi ujung tombak dalam penyampaian informasi, pendataan masyarakat, penyelesaian permasalahan sosial, serta penguatan semangat gotong royong di lingkungan masing-masing.
Tugas dan Fungsi RT/RW
Membantu Pemerintah Desa ...
-
tepas-ngawi.desa.id - Pada hari Kamis, 26 Maret 2026 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Tepas, telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Kader Posyandu, Kader Integrasi Layanan Primer (ILP), dan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa Tepas, Ketua TP-PKK Desa Tepas, tim dari Puskesmas Geneng yaitu Ibu Nawang dan Bapak Affan, serta seluruh Kader Posyandu, Kader ILP, dan Kader IMP Desa Tepas.
Acara dibuka dengan pembacaan Basmalah bersama sebagai bentuk doa dan harapan agar kegiatan ...
-
Struktur Organisasi (BPD)
Pemerintah Desa Tepas
Pemerintah Desa Tepas merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di Desa Tepas yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam menjalankan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Tepas berkomitmen untuk:
Memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif.
Mengembangkan potensi desa dan perekonomian masyarakat.
Meningkatkan kualitas ...
-
tepas-ngawi.desa.id - Desa Tepas merupakan salah satu desa di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, yang memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar untuk mendukung pembangunan desa. Dengan karakteristik wilayah yang didominasi lahan pertanian serta semangat gotong royong masyarakat yang masih terjaga, Desa Tepas terus berupaya mengembangkan berbagai potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Potensi Pertanian
Sektor pertanian menjadi mata pencaharian utama sebagian besar masyarakat Desa Tepas. Didukung ...
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa. Keberadaan LKD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Di Desa Tepas, berbagai lembaga kemasyarakatan berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ...
-
Landasan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan ...
-
tepas-ngawi.desa.id - REPLIKA (Retribusi Pasar Kliwon untuk Lansia Tidak Mampu) merupakan inovasi Desa Tepas sebagai bentuk kepedulian terhadap lansia yang kurang mampu. Melalui pemanfaatan hasil retribusi Pasar Kliwon, Desa Tepas berupaya memberikan dukungan agar lansia mendapatkan perhatian, pelayanan kesehatan, dan bantuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Latar Belakang
Desa Tepas memiliki Pasar Kliwon yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar ini tidak hanya menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari, tetapi ...