tepas-ngawi.desa.id - Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Desa Tepas mengajak seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP-el untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaksanaan aktivasi IKD mengacu pada Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi Nomor 400.12.2/1095/404.311/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi (Mall Pelayanan Publik/MPP)
Kantor Kecamatan Geneng
Kantor Desa Tepas
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
Identitas kependudukan dalam bentuk digital.
Mempermudah akses layanan administrasi kependudukan.
Lebih praktis, aman, dan efisien.
Ayo aktivasikan IKD dan manfaatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan di era digital. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Desa Tepas.